BATANG - Rumusan kenaikan UMK 2023 dengan penghitungan menggunakan Peraturan Kemenaker 18/2021 sudah disepakati oleh semua unsur Dewan Pengupah Kabupaten Batang.
Namun, hingga kini pembahasan usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 di Batang masih berlangsung alot dan belum ada kesepakatan.
Angka 7,84 persen atau Rp167,702.55 yang merupakan usulan kenaikan tertinggi, masih dipertahaka oleh serikat pekerja.
Sementara itu, asosiasi pengusaha tetap mengusulkan angka kenaikan yang paling rendah yakni 6,888 persen atau Rp146,889.01.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto usai rapat Dewan Pengupah, Selasa 22 November 2022.
“Karena belum ada titik temu kenaikannya, maka kita akan menggelar rapat lagi dengan Dewan Pengupah pada tanggal 30 November 2022,” katanya.
Ia pun berharap rapat yang akan datang ada kesepakatan angka kenaikannya.
“Tanggal 30 November itu sudah finish dan tanggal 2 Desember diharapkan sudah menyampaikan usulan ke Pak Gubernur, dan ditetapkan UMK tahun 2023 pada 7 Desember,” tukasnya.
Sebagai informasi, besaran nilai UMK di Kabupaten Batang tahun 2022 yaitu Rp2.132.535,02.
#AYOBATANG.COM