BLADO - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Batang menerapkan aturan tempat wisata ditutup untuk sementara.
Namun, objek wisata Curug Genting tetap nekat buka. Pasalnya, pengelola beralasan pihaknya harus membayar pajak Perhutani.
Hal itu disampaikan Pengurus Pokdarwis Curug Genting Kecamatan Blado, Dewasturi, saat ditemui di loket masuk wisata Curug Genting, Sabtu 17 Juli 2021.
“Kami memang sudah mendapatkan sosialisasi dari Disparpora Kabupaten Batang tentang anjuran tutup sementara lokasi wisata. Tetapi dari pihak perhutani tidak ada anjuran begitu. Pajak juga harus tetap dibayar penuh. Ini yang menjadikan kesulitan kita agar wisata ini tetap bertahan,”kata Dewasturi.
Ia pun merasa berat dan kesulitan harus tetap membayar pajak, karena pemasukan Curug Genting hanya ada di loket masuk wisata saja tidak ada bantuan dari pihak manapun.
"Sebetulnya kita ingin sekali mengikuti peraturan dari Pemerintah Daerah, tapi pajak Perhutani mendesak-desak kita membuka objek wisata," ungkap Dewasturi.
Ia pun berharap ada solusi dari Pemerintah Daerah maupun dari Perhutani agar pengurus objek wisata tidak ada kesulitan dalam mengembangkan maupun Wisata Curug Genting dan juga ada keringanan pajak di masa PPKM Darurat ini.
@AYOBATANG.COM