BATANG KOTA - Selama PPKM Darurat, Pemerintah mengambil kebijakan penyekatan di 27 titik exit tol wilayah Jawa Tengah.
Penutupan tersebut berlaku mulai Jumat 16 Juli hingga 21 Juli mendatang.
Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terdapat dua exit tol yang ikut dalam penyekatan yakni Kandeman dan Kalibeluk Warungasem.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka memantau langsung pelaksanaan penyekatan dengan mengecek dokumen dan memberikan stiker penanda keterangan bagi kendaraan yang hendak lewat.
"Kendaraan yang boleh melintas hanya yang digunakan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai aturan PPKM Darurat, kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar pintu tol tersebut akan diperiksa untuk yang tidak masuk kategori itu maka kita putar balik," tuturnya, Sabtu 17 Juli 2021.
Dikatakannya, penyekatan telah dimulai Jumat 16 Juli pukul 00.00 WIB.
"Pantauan terakhir tadi malam dan pagi sudah cukup terkendali. Tidak banyak yang kami putar balik mungkin karena masyarakat sudah pada tahu informasi penyekatan ini. Hanya tadi malam ada bongkar muat untuk kepentingan di TPI Batang maka kami perbolehkan," jelasnya.
Adapun sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel nonkarantina dan industri ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik dan distribusi, industri makanan, Petrokimia, semen, objek vital nasional (obvitnas), proyek strategis, konstruksi, listrik, air dan sampah.
"Untuk di Batang sendiri kebanyakan untuk kepentingan industri, karena memang di Batang ada proyek nasional, maka kami persilakan," pungkasnya.
@AYOBATANG.COM