Keroyok Pedagang Angkringan, Polres Batang Tetapkan 8 Tersangka Diduga Suporter Persip

BATANG KOTA - Polres Batang menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan terhadap 2 penjaga warung angkringan. Mereka diduga merupakan suporter Persip Pekalongan.

Kasus pengeroyokan terjadi pada 30 November 2021 lalu dengan korban M Miftahudin (17) warga RT05/04 Desa Kalisalak dan Adela Prizela (23) warga RT 07/03 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang. 

Kedua korban diduga dikeroyok oleh 8 suporter yang mengaku dari Brigata Batik City (BBC) hingga babak belur dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

"Kejadian ini ada informasi masyarakat dan sekaligus korban. Lokasi kejadian di tugu perbatasan antar Pekalongan dan Batang," kata Kapolres  Batang AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers, Jumat 3 Desember 2021. 

Kejadiannya, lanjut AKBP Irwan Santoso, setelah pertandingan sepak bola antara Persip Pekalongan melawan Persibat Batang di Stadion Hoegeng yang dimenangkan Persip dengan skore 2-0. 

Awalnya muncul isu di suporter BBC, ada pengibaran bendera Persip terbalik, sehingga para suporter melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju terminal Pekalongan dan memarkirkan kendaraannya. 

Sekira 25 orang berjalan kaki melewati batas Kota Pekalongan - Batang mencari suporter Persibat, akan tetapi tidak ditemukan suporter Persibat. 

"Pada saat itu juga, ada petugas kepolisian yang sedang patroli dan menghalau. Namun jauh dari petugas Polisi, sekira pukul 17.00 WIB diduga pelaku melakukan tindakan merusak memukul dua penjaga warung angkringan," ungkap AKBP Irwan Susanto. 

Dua korban itu dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Satu korban rawat jalan dan satu orang rawat inap.

"Dari pengungkapan perkara delapan orang kita amankan dan kita naikkan status menjadi tersangka yang semuanya itu warga Pekalongan. Satu tersangka kita tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur dengan pertimbangan masih mengikuti ujian sekolah," kata AKBP M Irwan Susanto. 

Dari kejadian tersebut, Polres Batang mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, kaos berwarna putih polos, satu buah meja dan kursi serta satu buah helem. 

AKBP M Irwan Susanto juga mengatakan, tersangka merupakan korban dari isu - isu provokatif yang menyebarkan isu nagatif. 

Atas perbuatan tersebut, 8 tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,"jelasnya. 

#AYOBATANG.COM


Berikan Pendapat Anda