Gugatan Perdata PT ATU Menang di PN Pekalongan, PT SPA Ajukan Banding

BATANG - PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) akhirnya secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait Gugatan Perdata PT Aquila Transindo Utama (ATU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Kuasa hukum PT SPA, Zainudin mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang diajukan dasar bagi kliennya untuk mengajukan banding.

Paling utama adalah keterangan dari saksi ahli yang dinilai oleh pihaknya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Pekalongan, meskipun ada beberapa hal yang membuat kami tidak puas. Pertama, dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli, yaitu bapak Riyan selaku Kepala KUPP Batang," ungkap Zainudin, ketika ditemui di Batang, Kamis 5 Januari 2023.

Zainudin menjelaskan, selaku Kepala KUPP Batang, selama menjabat pihaknya tidak pernah mendapat laporan adanya pelanggaran kapal yang masuk ke pelabuhan Khusus PLTU Batang.

"Selama saksi ahli menjabat sebagai Kepal KUPP Batang, tidak pernah ada laporan pelanggaran kapal yang masuk kawasan khusus wajib pandu pelabuhan Khusus PLTU Batang. Terkait dengan 17 kapal yang diageni PT SPA atau tergugat, tidak ada laporan pelanggaran," jelas Zainudin.

Terkait dengan invoice yang diajukan penggugat yang dikabulkan oleh majelis hakim, Zainudin mengatakan hal itu terjadi karena ketika pihak PT SPA selaku tergugat melampirkan putusan pidana kasus tagihan fiktif dengan terpidana mantan karyawan PT ATU dalam kesimpulan, ternyata hal itu juga tidak diajukan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim berasalan bahwa lampiran putusan kasus pidana itu bukan sebagai alat bukti, sehingga tidak dijadikan bahan pertimbangan," lanjut Zainudin.

Zainudin menambahkan, selaku kuasa hukum PT SPA, pihaknya mengucapkan apresiasi atas kinerja Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Pekalongan terkait perkara tindak pidana menggunakan surat palsu 17 invoice pelayanan jasa pandu tunda BUP khusus PLTU Batang dengan terpidana mantan karyawan PT ATU yang dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

Sebelumnya Penasehat hukum PT ATU, Oktorian Tama Tuahta Sitepu, Selasa menyatakan siap menghadapi apabila pihak tergugat (PT SPA) mengajukan banding terkait putusan PN Pekalongan.

"Kalau dia banding, kita siap meladeni banding mereka. Jika mereka bikin memori, kita bikin kontrak," tandas Oktorian

Sebelumnya PN Pekalongan sendiri telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (PT ATU) untuk sebagian. Menyatakan tergugat (PT SPA) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat, dengan total nominal Rp119.630.600.

Dan menghukum Tergugat untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat.


#AYOSEMARANG.COM


Berikan Pendapat Anda