BATANG - Forum Group Diskusi mitigasi usaha penambangan yang digagas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang memunculkan usulan upaya P
pemerintah gunakan kewenangan diskresi untuk melegalkan pertambangan golongan C ilegal.
“Ada stigma-stigma tidak baik sehingga para pengusaha enggan melakukan izin. Alhamdulillah hari ini sudah terfasilitasi dengan baik. Hasilnya bagaimana, kita doakan bersama. Supaya pembangunan di Kabupaten Batang ini tidak ada yang menjadi masalah di lapangan,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, usai FGD yang berlangsung di aula Kantor Bupati Batang, Selasa 13 Desember 2022.
Melegakan itu, kata AKBP M Irwan Susanto, bagaimana pelaku usaha ini mengajukan izin. Sehingga nanti legal dengan kapasitas dengan tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing pelaku usaha.
Berkaitan tambang ilegal yang masih beroprasi produksi apakah akan terkena sanksi. Pihaknya pun belum jelas menjawabnya.
“Jadi itu kan tugasnya ada kapasitas masing-masing. Memang salah satu petugasnya adalah penegak hukum untuk semuanya. Tapi di sini ada rekan-rekan kita, kita saling mengawasi,” jelasnya.
Kasintel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan pandangannya terkait pembahasan diskresi pada tambang ilegal Gol C. Menurutnya, diskresi itu dibuat bila terjadi kekosongan hukum dan tidak menyimpangi kepastian hukum.
Sementara untuk pertambangan, sudah jelas ada aturan perundangan-undangannya, yaitu UU Minerba.
"Kita ini negara hukum hal itu jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum," katanya.
UU Minerba sendiri dibuat atas dasar kajian yang mendalam dan berdasarkan masukan dari masyarakat luas serta dibahas dengan melibatkan DPR RI.
UU itu sendiri juga dibuat untuk melindungi kepentingan lebih luas, seperti kelestarian lingkungan.
Ia juga menyebutkan soal usulan dalam FGD yang minta ada revisi peraturan tata ruang sesuai keinginan para penambang. Baginya hal itu baru sebatas filsafat hukum.
Namun, ketika aturan baru itu belum ada. Maka, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Minerba dan Perda Rencana Tata Ruang Wikayah (RTRW).
“Jadi kewajiban untuk memiliki perizinan dalam melakukan penambangan merupakan suatu kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar lagi,” jelasnya.
Ridwan juga menyebutkan bahwa undang undang dan Perda merupakan aspirasi rakyat yang diwakili oleh DPR dan DPRD yang terlibat dalam pembahasan.
“Jadi seharusnya tidak gampang dalam melakukan perubahan hanya karena alasan tertentu saja,” tukasnya.
#AYOSEMARANG.COM